Standart Pelayanan Perubahan Data Pencatatan Sipil
PERSYARATAN :
1. Asli Akta Pencatatan Sipil (Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian)
2. Legalisir Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Medan
3. Asli Surat Konfirmasi dari DISDUKCAPIL Terbitan Akta Pencatatan Sipil tersebut.
4. KTP-El Pelapor
5. KTP-El Orangtua
6. Kartu Keluarga (KK)
Standart Pelayanan Akta Kelahiran
PERSYARATAN
USIA 0 s/d 60 HARI
USIA 60 Hari KE ATAS
Standart Pelayanan Akta Kematian
PERSYARATAN
1. Formulir Pelaporan Kematian (Asli)
2. Surat Keterangan Meninggal dari Kelurahan / Rumah Sakit / Dokter
3. SKBRI dan STMD (bagi Warga Negara Asing / WNA)
4. Akta Kelahiran yang Meninggal (bagi memiliki)
5. Buku Nikah (Muslim) / Akta Perkawinan (Non Muslim), bagi yang memiliki
6. Surat Keterangan Ganti Nama (bagi yang memiliki)
7. Kartu Keluarga (KK)
8. KTP-El yang Meninggal
9. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
10. Surat Keterangan Ahli Waris
11. KTP El Saksi 2 orang
CATATAN :
1. Pencatatan Kematian dilakukan berdasarkan Azas Domisili.
2. Harus dilampirkan Asli dan FC berkas rangkap satu (1)
Standart Pelayanan Akta Pengakuan Anak
PERSYARATAN
1. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung
2. Surat Keterangan telah terjadi Perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
3. Kutipan Akta Kelahiran Anak
4. Fotocopy Kartu Keluarga Ayah dan Ibu
5. Fotocopy KTP-El Ayah dan Ibu
6. Dokumen Perjalanan bagi Ibu Kandung Orang Asing
Standart Pelayanan Akta Pengangkatan Anak (ADOPSI)
PERSYARATAN
1. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir
2. Kutipan Akte Kelahiran Anak
3. Fotocopy Kartu Keluarga Orangtua Angkat
4. Fotocopy KTP-El
5. Dokumen perjalanan bagi orangtua yang berstatus Orang Asing
Standart Pelayanan Akta Pengesahan Anak
PERSYARATAN
1. Kutipan Akta Kelahiran
2. Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa Agama atau Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
3. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
4. KTP-El Orang Tua
5. KTP-El Saksi 2 orang
Standart Pelayanan Akta Perceraian
PERSYARATAN :
1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
2. Kutipan Akta Perceraian
3. Kartu Keluarga (KK)
4. KTP-El
Standart Pelayanan Akta Perkawinan
PERSYARATAN :
1. Surat Pemberkatan Asli (Bukti Verfikasi) dari Gereja/Vihara/Klenteng yang menerangkan tentang Perkawinan yang Sah menurut Agama.
2. Kartu Keluarga (KK)
3. KTP-El Suami/ Istri
4. Pas photo gandeng ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
5. Surat Izin Kawin dari Komandan / Atasan bagi TNI / POLRI
6. Surat Cerai / Akta Perceraian bagi yang cerai hidup
Standart Pelayanan Kartu Keluarga
PERSYARATAN
A. KARTU KELUARGA BARU PINDAH DATANG
1. Foto Kartu Keluarga Asal (bagi pindah datang antar Kecamatan/kelurahan di Kota Medan) atau Foto copy Surat Keterangan Pindah warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang sudah didatangkan di Kota Medan.
2. Buku Nikah (Muslim) / Akta Perkawinan (Non Muslim)
3. KTP-El Penduduk yang pindah (jika ada).
B. PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KARTU KELUARGA BAGI PENDUDUK MENGALAMI KELAHIRAN
1. Asli Kartu Keluarga
2. Akta Kelahiran
3. Buku Nikah (Muslim) / Akta Perkawinan (Non Muslim)
C. KARTU KELUARGA PERUBAHAN DATA
1. Kartu Keluarga Lama yang Asli
2. Dokumen pendukung untuk merubah data tersebut.
D. PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KARTU KELUARGA
1. Asli Kartu Keluarga
2. Surat Keterangan Kematian
3. Surat keterangan Pindah
4. Buku Nikah (Muslim) / Akta Perkawinan (Non Muslim)
E. KARTU KELUARGA HILANG
1. Surat Keterangan hilang Kartu Keluarga dari Kepolisian
2. Buku Nikah (Muslim) / Akta Perkawinan (Non Muslim)
3. KTP El Kepala Keluarga
F. PISAH KARTU KELUARGA KARENA PERCERAIAN
1. Asli Kartu Keluarga
2. Akta Perceraian Pengadilan Agama atau Akta Perceraian Catatan Sipil
3. Jika membawa anak, lampirkan Surat Putusan Pengadilan Hak Asuh Anak atau Surat Kesepakatan Pengasuhan Anak dari Pasangan Bercerai
G. PISAH KARTU KELUARGA KARENA PERKAWINAN
1. Kartu Keluarga Asal pasangan yang asli (jika pasangan berdomisili di Kota Medan).
2. Foto SKPWNI dari daerah asal yang sudah dilaporkan kedatangan di Kota Medan (jika pasangan kedatangan dari luar kota Medan).
3. Buku Nikah (semua halaman) atau Akta Perkawinan
4. Jika sudah punya anak, lampirkan foto Akta Kelahiran
Standart Pelayanan Kutipan Ke II Pencatatan Sipil
PERSYARATAN :
1. Fotocopy Akta Pencatatan Sipil (Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian) jika ada
2. Asli Surat Hilang dari Kepolisian
3. KTP-El Pelapor
4. KTP-El Orangtua
5. Kartu Keluarga (KK)